Dilansirdari Ensiklopedia, teror, cercaan, intimidasi, dan hinaan termasuk dalam bentuk kekerasan Emosional. Pembahasan dan Penjelasan. Menurut saya jawaban A. Ekonomi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Definisi(1): setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.
Salahsatu ciri-ciri intimidasi adalah agresif. Pelaku intimidasi cenderung agresif dengan cara melakukan tindakan kekerasan seperti memukul dan menyiksa jika merasa melalui hinaan saja tidak cukup. 2. Mendominasi Kekuasaan dan Kendali. Pelaku intimidasi cenderung adalah orang-orang yang mendominasi.
Intimidasiadalah istilah yang kerap juga disamakan dengan gertakan dan ancaman. Jadi, intimidasi adalah perilaku atau tindakan menakut-nakuti, mengancam, atau memaksa orang atau pihak lain untuk berbuat sesuatu, demi tujuannya (orang yang mengintimidasi).
Jawaban1 orang merasa terbantu sutrisna1220 Jawaban: Teror, cercaan, intimidasi, dan hinaan adalah kekerasan verbal yang bisa mengganggu atau menekan perasaan bahkan kejiwaan korbannya. Maka ini termasuk ke dalam bentuk kekerasan emosional. Penjelasan: semoga membantu ya jadikan jawaban tercerdas yh
R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya: Memaksa orang lain; Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri
.
intimidasi teror ancaman cercaan dan hinaan merupakan bentuk kekerasan